Sejak pelaksanaan haji 2011 lalu, geliat pendaftaran haji sudah mulai terlihat ramai. Bahkan, sejak Oktober 2011 hingga 12 Maret 2012, tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur menduduki daerah paling banyak angka pendaftarnya, yaitu 358.646 orang calon jamaah haji (CJH). Posisi selanjutnya diduduki Jawa Tengah sebesar 270.763 CJH (daftar tunggu 9 tahun), Jawa Barat sebesar 229.056 CJH (daftar tunggu 6 tahun).
Hingga tanggal 12 Maret 2012, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat panjang antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.758.319 orang. Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen diantaranya masuk daftar resiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun. Demikian data yang diberikan dalam website yogyakarta.kemenag.go.id.
Sementara itu, republika.co.id-Palembang melaporkan bahwa daftar tunggu untuk calon haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini cukup panjang dan sudah sampai pada tahun 2020.
"Sekarang daftar tunggu calon haji di kota ini sampai tahun 2020, bahkan sudah hampir habis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota setempat, H Rosidin Hasan di Palembang, Jumat (27/1).
Masih dari website yogyakarta.kemenag.go.id., Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas beranggapan bahwa antrian haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi sangat tidak sebanding. Secara umum, dia mengatakan geliat pendaftaran haji mulai naik tidak karuan pada 2008 lalu. Saat itu, antrean CJH membengkak signifikan dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas dari pemerintah saat ini adalah mengelola antrian CJH yang panjang itu. Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH. Di antaranya adalah membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti (resiko tinggi). “Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,” kata dia.
Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak signifikan. Tahun lalu, diperkirakan kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti. Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini. Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antri.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Saudi. Isi dari MoU ini adalah, perubahan kuota haji untuk Indonesia. Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota sebesar 10 ribu kursi.
Efek dana talangan haji
Besarnya antusiasme masyarakat untu mendaftar haji memang tidak bisa dilepaskan dari dana talangan haji yang ditawarkan pihak bank kepada mereka yang punya keinginan untuk naik haji. Terlepas dari pro-kontra kebolehan dana talangan haji ini secara fikihnya, tetapi memang dampak psikologisnya begitu besar dirasakan.
Dengan adanya dana talangan haji, orang yang pada dasarnya belum mampu melaksanakan secara dana bisa mendaftar dengan modal hutang bank. Seperti kita ketahui, syarat untuk bisa mendaftar haji dan mendapatkan nomor porsi di departemen agama yaitu menyetorkan uang sebesar 25 juta rupiah. Namun, dengan adanya hutang bank dalam bentuk dana talangan haji ini, seseorang bisa membayarkan uang pendaftaran tersebut ke departemen agama dan mencicilnya ke bank di kemudian hari.
Akibatnya bisa ditebak, mereka yang sebenarnya lebih punya kemampuan finansial menjadi terhalang keberangkatan hajinya hanya karena terlambat mendaftar dan membayarkan uang untuk nomor porsi haji. Padahal bisa jadi, keterlambatan tersebut hanya karena calon jamaah tersebut ingin menghindari hutang.
Mencari solusi dari kuota haji
Dari berita yang diturunkan oleh sindonews.com, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan penambahan kuota haji pada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan ini diperlukan mengingat antrian daftar tunggu haji sudah cukup panjang.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, masih terbuka peluang bagi Kemenag untuk mengajukan penambahan kuota haji 2012.
Jika dilihat dari ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Indonesia seharusnya memperoleh kuota sebanyak 247.000 jamaah.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma mengatakan bahwa upaya penambahan jumlah kuota tidak bisa diputuskan sepihak, sebab hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kemenag, ujarnya, sudah berulang kali menyampaikan usulan penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, langkah tersebut hingga kini belum disetujui dengan alasan pemerintah Arab Saudi khawatir tidak mampu memberikan pelayanan yang baik bagi jamaah. Meski jumlah daftar tunggu haji terus membengkak, Menag tetap bersikeras menolak usulan pembatasan daftar tunggu, termasuk membatasi jamaah berisiko tinggi.
Memang, haji adalah perkara ibadah seorang manusia kepada Tuhannya. Jangan sampai akibat dari carut-marutnya sistem haji membuat antusiasme masyarakat untuk memenuhi panggilan Tuhannya menjadi terhalang. Perkara seberapa besar antrian calon jamaah haji, setiap pendaftar tentu sudah tahu risiko dan konsekuensinya.
Bagi Anda yang sudah ingin berangkat naik haji, jangan putus asa. Segera daftarkan diri Anda untuk berhaji. Siapa tahu, Anda bisa berangkat lebih dahulu, lebih cepat dari nomor yang tercantum dalam daftar antrian. Banyak contoh mereka yang bisa naik haji lebih cepat karena menggantikan jamaah sebelumnya yang berhalangan berangkat. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Jangan putus asa. (RA)
Biaya Haji Plus 2016 Cheria Wisata Tour Travel Jakarta
Tampilkan postingan dengan label info haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info haji. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 April 2012
Tembus 1,7 Juta Jamaah, Antrian Haji Terus Bertambah
Sejak pelaksanaan haji 2011 lalu, geliat pendaftaran haji sudah mulai terlihat ramai. Bahkan, sejak Oktober 2011 hingga 12 Maret 2012, tercatat bahwa Provinsi Jawa Timur menduduki daerah paling banyak angka pendaftarnya, yaitu 358.646 orang calon jamaah haji (CJH). Posisi selanjutnya diduduki Jawa Tengah sebesar 270.763 CJH (daftar tunggu 9 tahun), Jawa Barat sebesar 229.056 CJH (daftar tunggu 6 tahun).
Hingga tanggal 12 Maret 2012, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat panjang antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.758.319 orang. Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen diantaranya masuk daftar resiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun. Demikian data yang diberikan dalam website yogyakarta.kemenag.go.id.
Sementara itu, republika.co.id-Palembang melaporkan bahwa daftar tunggu untuk calon haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini cukup panjang dan sudah sampai pada tahun 2020.
"Sekarang daftar tunggu calon haji di kota ini sampai tahun 2020, bahkan sudah hampir habis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota setempat, H Rosidin Hasan di Palembang, Jumat (27/1).
Masih dari website yogyakarta.kemenag.go.id., Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas beranggapan bahwa antrian haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi sangat tidak sebanding. Secara umum, dia mengatakan geliat pendaftaran haji mulai naik tidak karuan pada 2008 lalu. Saat itu, antrean CJH membengkak signifikan dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas dari pemerintah saat ini adalah mengelola antrian CJH yang panjang itu. Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH. Di antaranya adalah membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti (resiko tinggi). “Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,” kata dia.
Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak signifikan. Tahun lalu, diperkirakan kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti. Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini. Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antri.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Saudi. Isi dari MoU ini adalah, perubahan kuota haji untuk Indonesia. Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota sebesar 10 ribu kursi.
Efek dana talangan haji
Besarnya antusiasme masyarakat untu mendaftar haji memang tidak bisa dilepaskan dari dana talangan haji yang ditawarkan pihak bank kepada mereka yang punya keinginan untuk naik haji. Terlepas dari pro-kontra kebolehan dana talangan haji ini secara fikihnya, tetapi memang dampak psikologisnya begitu besar dirasakan.
Dengan adanya dana talangan haji, orang yang pada dasarnya belum mampu melaksanakan secara dana bisa mendaftar dengan modal hutang bank. Seperti kita ketahui, syarat untuk bisa mendaftar haji dan mendapatkan nomor porsi di departemen agama yaitu menyetorkan uang sebesar 25 juta rupiah. Namun, dengan adanya hutang bank dalam bentuk dana talangan haji ini, seseorang bisa membayarkan uang pendaftaran tersebut ke departemen agama dan mencicilnya ke bank di kemudian hari.
Akibatnya bisa ditebak, mereka yang sebenarnya lebih punya kemampuan finansial menjadi terhalang keberangkatan hajinya hanya karena terlambat mendaftar dan membayarkan uang untuk nomor porsi haji. Padahal bisa jadi, keterlambatan tersebut hanya karena calon jamaah tersebut ingin menghindari hutang.
Mencari solusi dari kuota haji
Dari berita yang diturunkan oleh sindonews.com, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan penambahan kuota haji pada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan ini diperlukan mengingat antrian daftar tunggu haji sudah cukup panjang.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, masih terbuka peluang bagi Kemenag untuk mengajukan penambahan kuota haji 2012.
Jika dilihat dari ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Indonesia seharusnya memperoleh kuota sebanyak 247.000 jamaah.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma mengatakan bahwa upaya penambahan jumlah kuota tidak bisa diputuskan sepihak, sebab hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kemenag, ujarnya, sudah berulang kali menyampaikan usulan penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, langkah tersebut hingga kini belum disetujui dengan alasan pemerintah Arab Saudi khawatir tidak mampu memberikan pelayanan yang baik bagi jamaah. Meski jumlah daftar tunggu haji terus membengkak, Menag tetap bersikeras menolak usulan pembatasan daftar tunggu, termasuk membatasi jamaah berisiko tinggi.
Memang, haji adalah perkara ibadah seorang manusia kepada Tuhannya. Jangan sampai akibat dari carut-marutnya sistem haji membuat antusiasme masyarakat untuk memenuhi panggilan Tuhannya menjadi terhalang. Perkara seberapa besar antrian calon jamaah haji, setiap pendaftar tentu sudah tahu risiko dan konsekuensinya.
Bagi Anda yang sudah ingin berangkat naik haji, jangan putus asa. Segera daftarkan diri Anda untuk berhaji. Siapa tahu, Anda bisa berangkat lebih dahulu, lebih cepat dari nomor yang tercantum dalam daftar antrian. Banyak contoh mereka yang bisa naik haji lebih cepat karena menggantikan jamaah sebelumnya yang berhalangan berangkat. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Jangan putus asa. (RA)
Hingga tanggal 12 Maret 2012, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat panjang antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.758.319 orang. Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen diantaranya masuk daftar resiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun. Demikian data yang diberikan dalam website yogyakarta.kemenag.go.id.
Sementara itu, republika.co.id-Palembang melaporkan bahwa daftar tunggu untuk calon haji di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini cukup panjang dan sudah sampai pada tahun 2020.
"Sekarang daftar tunggu calon haji di kota ini sampai tahun 2020, bahkan sudah hampir habis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota setempat, H Rosidin Hasan di Palembang, Jumat (27/1).
Masih dari website yogyakarta.kemenag.go.id., Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas beranggapan bahwa antrian haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi sangat tidak sebanding. Secara umum, dia mengatakan geliat pendaftaran haji mulai naik tidak karuan pada 2008 lalu. Saat itu, antrean CJH membengkak signifikan dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas dari pemerintah saat ini adalah mengelola antrian CJH yang panjang itu. Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH. Di antaranya adalah membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti (resiko tinggi). “Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,” kata dia.
Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak signifikan. Tahun lalu, diperkirakan kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti. Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini. Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antri.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Saudi. Isi dari MoU ini adalah, perubahan kuota haji untuk Indonesia. Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota sebesar 10 ribu kursi.
Efek dana talangan haji
Besarnya antusiasme masyarakat untu mendaftar haji memang tidak bisa dilepaskan dari dana talangan haji yang ditawarkan pihak bank kepada mereka yang punya keinginan untuk naik haji. Terlepas dari pro-kontra kebolehan dana talangan haji ini secara fikihnya, tetapi memang dampak psikologisnya begitu besar dirasakan.
Dengan adanya dana talangan haji, orang yang pada dasarnya belum mampu melaksanakan secara dana bisa mendaftar dengan modal hutang bank. Seperti kita ketahui, syarat untuk bisa mendaftar haji dan mendapatkan nomor porsi di departemen agama yaitu menyetorkan uang sebesar 25 juta rupiah. Namun, dengan adanya hutang bank dalam bentuk dana talangan haji ini, seseorang bisa membayarkan uang pendaftaran tersebut ke departemen agama dan mencicilnya ke bank di kemudian hari.
Akibatnya bisa ditebak, mereka yang sebenarnya lebih punya kemampuan finansial menjadi terhalang keberangkatan hajinya hanya karena terlambat mendaftar dan membayarkan uang untuk nomor porsi haji. Padahal bisa jadi, keterlambatan tersebut hanya karena calon jamaah tersebut ingin menghindari hutang.
Mencari solusi dari kuota haji
Dari berita yang diturunkan oleh sindonews.com, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan penambahan kuota haji pada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan ini diperlukan mengingat antrian daftar tunggu haji sudah cukup panjang.
Menurut anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, masih terbuka peluang bagi Kemenag untuk mengajukan penambahan kuota haji 2012.
Jika dilihat dari ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Indonesia seharusnya memperoleh kuota sebanyak 247.000 jamaah.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma mengatakan bahwa upaya penambahan jumlah kuota tidak bisa diputuskan sepihak, sebab hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kemenag, ujarnya, sudah berulang kali menyampaikan usulan penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, langkah tersebut hingga kini belum disetujui dengan alasan pemerintah Arab Saudi khawatir tidak mampu memberikan pelayanan yang baik bagi jamaah. Meski jumlah daftar tunggu haji terus membengkak, Menag tetap bersikeras menolak usulan pembatasan daftar tunggu, termasuk membatasi jamaah berisiko tinggi.
Memang, haji adalah perkara ibadah seorang manusia kepada Tuhannya. Jangan sampai akibat dari carut-marutnya sistem haji membuat antusiasme masyarakat untuk memenuhi panggilan Tuhannya menjadi terhalang. Perkara seberapa besar antrian calon jamaah haji, setiap pendaftar tentu sudah tahu risiko dan konsekuensinya.
Bagi Anda yang sudah ingin berangkat naik haji, jangan putus asa. Segera daftarkan diri Anda untuk berhaji. Siapa tahu, Anda bisa berangkat lebih dahulu, lebih cepat dari nomor yang tercantum dalam daftar antrian. Banyak contoh mereka yang bisa naik haji lebih cepat karena menggantikan jamaah sebelumnya yang berhalangan berangkat. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Jangan putus asa. (RA)
Jumat, 13 April 2012
Agar Sedekah Haji Kita Diterima
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ketika seorang hamba berada pada waktu pagi, dua malaikat akan turun kepadanya, lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah pahala kepada orang yang menginfakkan hartanya.’ Kemudian malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (Muttafaq ‘Alaih).
Saya ingin sekali naik haji, tapi...saya juga tidak punya harta yang bisa disedekahkan. Jika mitra haji dan umrah sudah membaca artikel “Kisah Sekuriti Menghajikan Ibunya”, tentu mengetahui kondisi seperti ini, yang dialami oleh sang sekuriti. Ada sebuah hadits yang terkait dengan masalah ini.
Tiap muslim wajib bersedekah. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersedekah.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
Sedekah memang ajaib karena dengan sedekah seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt dan diterima peromohonannya. Namun, ada sedekah yang tidak memberi manfaat apa pun, bahkan membuat rugi pelakunya. Beberapa hal yang bisa membuat keutamaan sedekah menjadi “cacat” di antaranya sebagai berikut.
1. Mengungkit-ungkit pemberian atau apa yang pernah disedekahkannya
Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan mendapat tegur sapa dari Allah swt pada hari kiamat, tidak (pula) menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Lalu, Rasulullah saw membaca ayat ke-77 dari surat Ali Imran sebanyak tiga kali.”
Abu Dzar berkata, “Tiga golongan itu akan tertipu dan merugi, wahai Rasulullah! Siapakah mereka itu?” Rasulullah menjawab, “(Yaitu), orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Adapun ayat yang dimaksud yaitu:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (TQS. Ali Imran: 77)
2. Bersedekah dengan harta haram
“Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah, ia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya, apabila ia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah. Dan apabila disimpan maka hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun maka hartanya akan menjadi bekalnya di neraka.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersedekah dengan barang yang buruk atau cacat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik., dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan darinya. Padahal, kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (TQS. Al Baqarah [2]: 267)
4. Menyakiti perasaan si penerima sedekah
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (TQS. Al Baqarah [2]: 263)
5. Sombong dan ingin dipuji
“Dan, janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (TQS. Lukman [31]: 18)
Lalu, bagaimana seharusnya kita bersedekah? Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bersedekah, selain menghindarkan diri dari hal-hal sebelumnya.
1. Tidak menunda-nunda waktu sedekah
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?” Rasulullah saw. bersabda, “Bersedekah pada waktu sehat, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lalu kamu berkata, ‘Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris).” (HR. Bukhari - Muslim)
2. Mengutamakan orang yang menjadi tanggungan
Dari Abu Umamah r.a., Nabi saw. bersabda, “Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan dari hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah dicela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Muslim)
3. Mengutamakan kerabat dekat yang bersikap memusuhi
Sedekah paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
Nah, itulah beberapa kita yang perlu dilakukan dan dihindari pada saat bersedekah. Jangan sampai keutamaan sedekah kita menjadi hilang dan kita tidak dapat meraihnya. (RA)
Saya ingin sekali naik haji, tapi...saya juga tidak punya harta yang bisa disedekahkan. Jika mitra haji dan umrah sudah membaca artikel “Kisah Sekuriti Menghajikan Ibunya”, tentu mengetahui kondisi seperti ini, yang dialami oleh sang sekuriti. Ada sebuah hadits yang terkait dengan masalah ini.
Tiap muslim wajib bersedekah. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersedekah.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
Sedekah memang ajaib karena dengan sedekah seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt dan diterima peromohonannya. Namun, ada sedekah yang tidak memberi manfaat apa pun, bahkan membuat rugi pelakunya. Beberapa hal yang bisa membuat keutamaan sedekah menjadi “cacat” di antaranya sebagai berikut.
1. Mengungkit-ungkit pemberian atau apa yang pernah disedekahkannya
Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan mendapat tegur sapa dari Allah swt pada hari kiamat, tidak (pula) menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Lalu, Rasulullah saw membaca ayat ke-77 dari surat Ali Imran sebanyak tiga kali.”
Abu Dzar berkata, “Tiga golongan itu akan tertipu dan merugi, wahai Rasulullah! Siapakah mereka itu?” Rasulullah menjawab, “(Yaitu), orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Adapun ayat yang dimaksud yaitu:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (TQS. Ali Imran: 77)
2. Bersedekah dengan harta haram
“Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah, ia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya, apabila ia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah. Dan apabila disimpan maka hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun maka hartanya akan menjadi bekalnya di neraka.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersedekah dengan barang yang buruk atau cacat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik., dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan darinya. Padahal, kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (TQS. Al Baqarah [2]: 267)
4. Menyakiti perasaan si penerima sedekah
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (TQS. Al Baqarah [2]: 263)
5. Sombong dan ingin dipuji
“Dan, janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (TQS. Lukman [31]: 18)
Lalu, bagaimana seharusnya kita bersedekah? Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bersedekah, selain menghindarkan diri dari hal-hal sebelumnya.
1. Tidak menunda-nunda waktu sedekah
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?” Rasulullah saw. bersabda, “Bersedekah pada waktu sehat, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lalu kamu berkata, ‘Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris).” (HR. Bukhari - Muslim)
2. Mengutamakan orang yang menjadi tanggungan
Dari Abu Umamah r.a., Nabi saw. bersabda, “Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan dari hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah dicela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Muslim)
3. Mengutamakan kerabat dekat yang bersikap memusuhi
Sedekah paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
Nah, itulah beberapa kita yang perlu dilakukan dan dihindari pada saat bersedekah. Jangan sampai keutamaan sedekah kita menjadi hilang dan kita tidak dapat meraihnya. (RA)
Agar Sedekah Haji Kita Diterima
Agar Sedekah Haji Kita Diterima
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ketika seorang hamba berada pada waktu pagi, dua malaikat akan turun kepadanya, lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah pahala kepada orang yang menginfakkan hartanya.’ Kemudian malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (Muttafaq ‘Alaih).
Saya ingin sekali naik haji, tapi...saya juga tidak punya harta yang bisa disedekahkan. Jika mitra haji dan umrah sudah membaca artikel “Kisah Sekuriti Menghajikan Ibunya”, tentu mengetahui kondisi seperti ini, yang dialami oleh sang sekuriti. Ada sebuah hadits yang terkait dengan masalah ini.
Tiap muslim wajib bersedekah. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersedekah.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
Sedekah memang ajaib karena dengan sedekah seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt dan diterima peromohonannya. Namun, ada sedekah yang tidak memberi manfaat apa pun, bahkan membuat rugi pelakunya. Beberapa hal yang bisa membuat keutamaan sedekah menjadi “cacat” di antaranya sebagai berikut.
1. Mengungkit-ungkit pemberian atau apa yang pernah disedekahkannya
Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan mendapat tegur sapa dari Allah swt pada hari kiamat, tidak (pula) menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Lalu, Rasulullah saw membaca ayat ke-77 dari surat Ali Imran sebanyak tiga kali.”
Abu Dzar berkata, “Tiga golongan itu akan tertipu dan merugi, wahai Rasulullah! Siapakah mereka itu?” Rasulullah menjawab, “(Yaitu), orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Adapun ayat yang dimaksud yaitu:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (TQS. Ali Imran: 77)
2. Bersedekah dengan harta haram
“Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah, ia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya, apabila ia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah. Dan apabila disimpan maka hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun maka hartanya akan menjadi bekalnya di neraka.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersedekah dengan barang yang buruk atau cacat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik., dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan darinya. Padahal, kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (TQS. Al Baqarah [2]: 267)
4. Menyakiti perasaan si penerima sedekah
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (TQS. Al Baqarah [2]: 263)
5. Sombong dan ingin dipuji
“Dan, janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (TQS. Lukman [31]: 18)
Lalu, bagaimana seharusnya kita bersedekah? Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bersedekah, selain menghindarkan diri dari hal-hal sebelumnya.
1. Tidak menunda-nunda waktu sedekah
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?” Rasulullah saw. bersabda, “Bersedekah pada waktu sehat, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lalu kamu berkata, ‘Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris).” (HR. Bukhari - Muslim)
2. Mengutamakan orang yang menjadi tanggungan
Dari Abu Umamah r.a., Nabi saw. bersabda, “Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan dari hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah dicela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Muslim)
3. Mengutamakan kerabat dekat yang bersikap memusuhi
Sedekah paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
Nah, itulah beberapa kita yang perlu dilakukan dan dihindari pada saat bersedekah. Jangan sampai keutamaan sedekah kita menjadi hilang dan kita tidak dapat meraihnya. (RA)
Saya ingin sekali naik haji, tapi...saya juga tidak punya harta yang bisa disedekahkan. Jika mitra haji dan umrah sudah membaca artikel “Kisah Sekuriti Menghajikan Ibunya”, tentu mengetahui kondisi seperti ini, yang dialami oleh sang sekuriti. Ada sebuah hadits yang terkait dengan masalah ini.
Tiap muslim wajib bersedekah. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersedekah.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
Sedekah memang ajaib karena dengan sedekah seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt dan diterima peromohonannya. Namun, ada sedekah yang tidak memberi manfaat apa pun, bahkan membuat rugi pelakunya. Beberapa hal yang bisa membuat keutamaan sedekah menjadi “cacat” di antaranya sebagai berikut.
1. Mengungkit-ungkit pemberian atau apa yang pernah disedekahkannya
Dari Abu Dzar, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan mendapat tegur sapa dari Allah swt pada hari kiamat, tidak (pula) menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” Lalu, Rasulullah saw membaca ayat ke-77 dari surat Ali Imran sebanyak tiga kali.”
Abu Dzar berkata, “Tiga golongan itu akan tertipu dan merugi, wahai Rasulullah! Siapakah mereka itu?” Rasulullah menjawab, “(Yaitu), orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Adapun ayat yang dimaksud yaitu:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (TQS. Ali Imran: 77)
2. Bersedekah dengan harta haram
“Janganlah kamu mengagumi orang yang terbentang kedua lengannya menumpahkan darah. Di sisi Allah, ia adalah pembunuh yang tidak mati. Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya, apabila ia menafkahkannya atau bersedekah maka tidak akan diterima oleh Allah. Dan apabila disimpan maka hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun maka hartanya akan menjadi bekalnya di neraka.” (HR. Abu Dawud)
3. Bersedekah dengan barang yang buruk atau cacat
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik., dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan darinya. Padahal, kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (TQS. Al Baqarah [2]: 267)
4. Menyakiti perasaan si penerima sedekah
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (TQS. Al Baqarah [2]: 263)
5. Sombong dan ingin dipuji
“Dan, janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong), dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (TQS. Lukman [31]: 18)
Lalu, bagaimana seharusnya kita bersedekah? Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bersedekah, selain menghindarkan diri dari hal-hal sebelumnya.
1. Tidak menunda-nunda waktu sedekah
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?” Rasulullah saw. bersabda, “Bersedekah pada waktu sehat, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lalu kamu berkata, ‘Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris).” (HR. Bukhari - Muslim)
2. Mengutamakan orang yang menjadi tanggungan
Dari Abu Umamah r.a., Nabi saw. bersabda, “Wahai anak Adam, seandainya engkau berikan kelebihan dari hartamu, yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan seandainya engkau kikir, yang demikian itu buruk bagimu. Menyimpan sekadar untuk keperluan tidaklah dicela, dan dahulukanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Muslim)
3. Mengutamakan kerabat dekat yang bersikap memusuhi
Sedekah paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
Nah, itulah beberapa kita yang perlu dilakukan dan dihindari pada saat bersedekah. Jangan sampai keutamaan sedekah kita menjadi hilang dan kita tidak dapat meraihnya. (RA)
Agar Sedekah Haji Kita Diterima
Sabtu, 29 Oktober 2011
Update Info Haji Via Twitter dan Facebook
Saat ini sangat mudah untuk mendapatkan info atau informasi haji, dengan gadget hp yang punya akses internet kita bisa dapatkan perkembangan berita secara aktual via twitter maupun facebook.Info berita haji sangat berguna baik bagi jamaah yang sedang melakukan ibadah di tanah suci maupun bagi keluarga yang berada di tanah air, tentunya kita tak mau ketinggalan info haji yang sangat penting bukan?
Prima Saidah menyediakan layanan update
info haji
yang sangat lengkap secara real team dari media2 ternama di Indonesia dan dibagikan gratis dengan berlanggan di alamat:Twitter : http://www.twitter.com/tipshaji
Facebook : http://www.facebook.com/pergi.umrah.haji
===== Haji, Umrah
Update Info Haji Via Twitter dan Facebook
Saat ini sangat mudah untuk mendapatkan info atau informasi haji, dengan gadget hp yang punya akses internet kita bisa dapatkan perkembangan berita secara aktual via twitter maupun facebook.Info berita haji sangat berguna baik bagi jamaah yang sedang melakukan ibadah di tanah suci maupun bagi keluarga yang berada di tanah air, tentunya kita tak mau ketinggalan info haji yang sangat penting bukan?
Prima Saidah menyediakan layanan update
info haji
yang sangat lengkap secara real team dari media2 ternama di Indonesia dan dibagikan gratis dengan berlanggan di alamat:Twitter : http://www.twitter.com/tipshaji
Facebook : http://www.facebook.com/pergi.umrah.haji
===== Haji, Umrah
Selasa, 04 Oktober 2011
Layanan Badal Haji Oleh Travel Prima Saidah
HAJI BADAL yaitu menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji ataupun telah meninggal dunia. orang yang telah memunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, bisa membadalkan haji untuk orang lain.
Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.
Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.
Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.
Travel Umroh dan Haji Plus
Info seputar badal haji
===== Haji, Umrah
Badal Haji
Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.
Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.
Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.
Travel Umroh dan Haji Plus
Info seputar badal haji
===== Haji, Umrah
Badal Haji
Badal Haji
Layanan Badal Haji Oleh Travel Prima Saidah
HAJI BADAL yaitu menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji ataupun telah meninggal dunia. orang yang telah memunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, bisa membadalkan haji untuk orang lain.
Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.
Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.
Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.
Travel Umroh dan Haji Plus
Info seputar badal haji
===== Haji, Umrah
Badal Haji
Dalil-dalil :
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):
Syarat-syarat menghajikan orang lain :
1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".
2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.
3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.
4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.
5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.
6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.
7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.
Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.
Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.
Travel Umroh dan Haji Plus
Info seputar badal haji
===== Haji, Umrah
Badal Haji
Badal Haji
Senin, 03 Oktober 2011
Beruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011
1.413 Kursi Haji Dibagi-bagi
JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).
Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.
Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.
Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.
‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.
Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.
Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.
Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.
Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.
Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.
‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.
Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.
‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.
Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.
‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.
Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.
Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.
‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.
Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.
Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.
Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).
‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.
Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.
Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).
‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.
Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.
Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).
Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).
Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.
Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.
Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.
‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.
Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.
Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.
Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.
Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.
Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.
‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.
Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.
‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.
Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.
‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.
Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.
Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.
‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.
Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.
Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.
Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).
‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.
Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.
Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).
‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.
Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.
Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).
Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
Beruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011
1.413 Kursi Haji Dibagi-bagi
JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).
Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.
Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.
Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.
‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.
Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.
Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.
Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.
Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.
Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.
‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.
Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.
‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.
Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.
‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.
Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.
Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.
‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.
Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.
Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.
Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).
‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.
Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.
Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).
‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.
Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.
Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).
Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).
Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.
Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.
Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.
‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.
Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.
Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.
Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.
Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.
Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.
‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.
Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.
‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.
Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.
‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.
Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.
Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.
‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.
Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.
Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.
Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).
‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.
Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.
Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).
‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.
Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.
Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).
Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
Jumat, 30 September 2011
Biaya Haji Terus Turun
Bila tren waiting list haji makin lama, maka tren biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan cenderung menurun. Setidaknya itu dibuktikan dengan musim haji 2010 dan 2011.
Penurunan itu terjadi karena direct cost yaitu biaya yang ditanggung jamaah turun sebab dibebankan ke indirect cost. Indirect cost dibiayai dari dana optimalisasi alias “bunga“ dari setoran awal calhaj Rp 20 juta dan Rp 25 juta yang dikelola pemerintah dalam instrumen investasi sukuk dll.
“Tren biaya haji akan lebih murah karena subsidi dari (manfaat investasi) sukuk lumayan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Achmad Djunaedi dalam pembekalan media center haji di Hotel Aquila, Jl Pasteur, Bandung, Selasa (20/9/2011).
Optimisme Djunaidi ditunjukkan dengan dua tahun berturut-turut ongkos haji (direct cost) yang menurun.
Pada 2010, biaya naik haji di kisaran Rp 31.080.000, turun Rp 700 ribuan dari tahun sebelumnya. Pada 2011, biaya haji di rerata Rp 30.771.900, turun Rp 308.700 dari biaya tahun 2010. "Jadi di masa Pak Suryadharma Ali sudah turun dua kali," ujar Djunaedi bangga.
Jamaah haji tahun ini mendapatkan subsidi (indirect cost) dari “bunga" atau dana optimalisasi setoran awal jamaah senilai Rp 7.306.062 per orang. Sedangkan tahun lalu sekitar Rp 5 juta per orang.
Indirect cost ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan di dalam negeri antara lain biaya paspor, akomodasi dan konsumsi di embarkasi asrama haji. Juga pelayanan di Tanah Suci mulai subsidi sewa pemondokan hingga konsumsi di Madinah, Arafah dan Mina.
Sedang direct cost yang ditanggung jamaah digunakan untuk empat hal, yaitu:
1. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi PP.
2. General service fee untuk Kerajaan Saudi
3. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah
4. Living cost (langsung diberikan pada jamaah).
Di masa depan, empat poin yang ditanggung jamaah akan berkurang.
“Suatu masa nanti akan membayar dua (poin) saja," kata Djunaedi.
Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu dengan rincian 201 ribu jamaah haji reguler dan 20 ribu jamaah haji khusus (ONH Plus). Masa tunggu (waiting list) untuk jamaah reguler rata-rata 6 tahun sedang jamaah ONH Plus 1 tahun. Sebanyak 1,5 juta orang saat ini masuk waiting list.
Terkait:
Info Biaya Haji 2012
===== Haji, Umrah
Penurunan itu terjadi karena direct cost yaitu biaya yang ditanggung jamaah turun sebab dibebankan ke indirect cost. Indirect cost dibiayai dari dana optimalisasi alias “bunga“ dari setoran awal calhaj Rp 20 juta dan Rp 25 juta yang dikelola pemerintah dalam instrumen investasi sukuk dll.
“Tren biaya haji akan lebih murah karena subsidi dari (manfaat investasi) sukuk lumayan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Achmad Djunaedi dalam pembekalan media center haji di Hotel Aquila, Jl Pasteur, Bandung, Selasa (20/9/2011).
Optimisme Djunaidi ditunjukkan dengan dua tahun berturut-turut ongkos haji (direct cost) yang menurun.
Pada 2010, biaya naik haji di kisaran Rp 31.080.000, turun Rp 700 ribuan dari tahun sebelumnya. Pada 2011, biaya haji di rerata Rp 30.771.900, turun Rp 308.700 dari biaya tahun 2010. "Jadi di masa Pak Suryadharma Ali sudah turun dua kali," ujar Djunaedi bangga.
Jamaah haji tahun ini mendapatkan subsidi (indirect cost) dari “bunga" atau dana optimalisasi setoran awal jamaah senilai Rp 7.306.062 per orang. Sedangkan tahun lalu sekitar Rp 5 juta per orang.
Indirect cost ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan di dalam negeri antara lain biaya paspor, akomodasi dan konsumsi di embarkasi asrama haji. Juga pelayanan di Tanah Suci mulai subsidi sewa pemondokan hingga konsumsi di Madinah, Arafah dan Mina.
Sedang direct cost yang ditanggung jamaah digunakan untuk empat hal, yaitu:
1. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi PP.
2. General service fee untuk Kerajaan Saudi
3. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah
4. Living cost (langsung diberikan pada jamaah).
Di masa depan, empat poin yang ditanggung jamaah akan berkurang.
“Suatu masa nanti akan membayar dua (poin) saja," kata Djunaedi.
Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu dengan rincian 201 ribu jamaah haji reguler dan 20 ribu jamaah haji khusus (ONH Plus). Masa tunggu (waiting list) untuk jamaah reguler rata-rata 6 tahun sedang jamaah ONH Plus 1 tahun. Sebanyak 1,5 juta orang saat ini masuk waiting list.
Terkait:
Info Biaya Haji 2012
===== Haji, Umrah
Biaya Haji Terus Turun
Bila tren waiting list haji makin lama, maka tren biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan cenderung menurun. Setidaknya itu dibuktikan dengan musim haji 2010 dan 2011.
Penurunan itu terjadi karena direct cost yaitu biaya yang ditanggung jamaah turun sebab dibebankan ke indirect cost. Indirect cost dibiayai dari dana optimalisasi alias “bunga“ dari setoran awal calhaj Rp 20 juta dan Rp 25 juta yang dikelola pemerintah dalam instrumen investasi sukuk dll.
“Tren biaya haji akan lebih murah karena subsidi dari (manfaat investasi) sukuk lumayan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Achmad Djunaedi dalam pembekalan media center haji di Hotel Aquila, Jl Pasteur, Bandung, Selasa (20/9/2011).
Optimisme Djunaidi ditunjukkan dengan dua tahun berturut-turut ongkos haji (direct cost) yang menurun.
Pada 2010, biaya naik haji di kisaran Rp 31.080.000, turun Rp 700 ribuan dari tahun sebelumnya. Pada 2011, biaya haji di rerata Rp 30.771.900, turun Rp 308.700 dari biaya tahun 2010. "Jadi di masa Pak Suryadharma Ali sudah turun dua kali," ujar Djunaedi bangga.
Jamaah haji tahun ini mendapatkan subsidi (indirect cost) dari “bunga" atau dana optimalisasi setoran awal jamaah senilai Rp 7.306.062 per orang. Sedangkan tahun lalu sekitar Rp 5 juta per orang.
Indirect cost ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan di dalam negeri antara lain biaya paspor, akomodasi dan konsumsi di embarkasi asrama haji. Juga pelayanan di Tanah Suci mulai subsidi sewa pemondokan hingga konsumsi di Madinah, Arafah dan Mina.
Sedang direct cost yang ditanggung jamaah digunakan untuk empat hal, yaitu:
1. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi PP.
2. General service fee untuk Kerajaan Saudi
3. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah
4. Living cost (langsung diberikan pada jamaah).
Di masa depan, empat poin yang ditanggung jamaah akan berkurang.
“Suatu masa nanti akan membayar dua (poin) saja," kata Djunaedi.
Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu dengan rincian 201 ribu jamaah haji reguler dan 20 ribu jamaah haji khusus (ONH Plus). Masa tunggu (waiting list) untuk jamaah reguler rata-rata 6 tahun sedang jamaah ONH Plus 1 tahun. Sebanyak 1,5 juta orang saat ini masuk waiting list.
Terkait:
Info Biaya Haji 2012
===== Haji, Umrah
Penurunan itu terjadi karena direct cost yaitu biaya yang ditanggung jamaah turun sebab dibebankan ke indirect cost. Indirect cost dibiayai dari dana optimalisasi alias “bunga“ dari setoran awal calhaj Rp 20 juta dan Rp 25 juta yang dikelola pemerintah dalam instrumen investasi sukuk dll.
“Tren biaya haji akan lebih murah karena subsidi dari (manfaat investasi) sukuk lumayan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Achmad Djunaedi dalam pembekalan media center haji di Hotel Aquila, Jl Pasteur, Bandung, Selasa (20/9/2011).
Optimisme Djunaidi ditunjukkan dengan dua tahun berturut-turut ongkos haji (direct cost) yang menurun.
Pada 2010, biaya naik haji di kisaran Rp 31.080.000, turun Rp 700 ribuan dari tahun sebelumnya. Pada 2011, biaya haji di rerata Rp 30.771.900, turun Rp 308.700 dari biaya tahun 2010. "Jadi di masa Pak Suryadharma Ali sudah turun dua kali," ujar Djunaedi bangga.
Jamaah haji tahun ini mendapatkan subsidi (indirect cost) dari “bunga" atau dana optimalisasi setoran awal jamaah senilai Rp 7.306.062 per orang. Sedangkan tahun lalu sekitar Rp 5 juta per orang.
Indirect cost ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan di dalam negeri antara lain biaya paspor, akomodasi dan konsumsi di embarkasi asrama haji. Juga pelayanan di Tanah Suci mulai subsidi sewa pemondokan hingga konsumsi di Madinah, Arafah dan Mina.
Sedang direct cost yang ditanggung jamaah digunakan untuk empat hal, yaitu:
1. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi PP.
2. General service fee untuk Kerajaan Saudi
3. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah
4. Living cost (langsung diberikan pada jamaah).
Di masa depan, empat poin yang ditanggung jamaah akan berkurang.
“Suatu masa nanti akan membayar dua (poin) saja," kata Djunaedi.
Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu dengan rincian 201 ribu jamaah haji reguler dan 20 ribu jamaah haji khusus (ONH Plus). Masa tunggu (waiting list) untuk jamaah reguler rata-rata 6 tahun sedang jamaah ONH Plus 1 tahun. Sebanyak 1,5 juta orang saat ini masuk waiting list.
Terkait:
Info Biaya Haji 2012
===== Haji, Umrah
Selasa, 20 September 2011
Walau Biaya Haji Mahal, Jamaah Tak Peduli
Meskipun biaya haji itu harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, hal itu tidak menyurutkan umat Islam untuk pergi haji. Bahkan, antrean untuk berhaji pun dari tahun ke tahun semakin panjang. Untuk di Indonesia saja, ada calon jemaah haji ada yang harus menunggu antara 4-11 tahun agar bisa mendapat porsi pemberangkatan haji.Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu menjadi isu yang "sexy" dan menjadi perhatian umat dan khalayak ramai. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, maka permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pun semakin kompleks pula dari tahun ke tahun. Salah satu faktor kompleksnya penyelenggaraan haji Indonesia adalah profil jemaah haji Indonesia yang relatif heterogen baik dari segi usia, pendidikan, profesi maupun penguasaan tata cara manasik haji. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyelenggaraan ibadah haji itu seperti kuota jemaah haji, pemondokan, transportasi, katering, dan kesehatan jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1432H/2011 ini, pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 221.000 orang. "Dari total calon jemaah itu dan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sebanyak 98,07 persen merupakan jemaah baru atau baru akan melaksanakan haji pertama kali,"ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Cepi Supriatna.
Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga alokasi jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini menjadi 201.000 orang. Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang. Sebelumnya kuota haji Indonesia 2011 yang ditetapkan Organisasi Konferensi Islam yaitu sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Pemerintah pun memutuskan lima puluh persen dari tambahan kuota sebesar 7.000 kursi untuk jemaah haji reguler untuk calon jemaah haji (calhaj) usia lanjut. Sisanya sebanyak 50 persennya lagi akan diperuntukkan untuk penggabungan dan pendampingan calon jemaah.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, jika dari 50 persen dari usia lanjut itu ternyata ada yang tidak siap, bisa karena sakit atau apa, maka Kanwil harus segera komunikasikan kepada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biar bisa dibuka untuk diturunkan batas usianya. Informasi ini jangan sampaiterlambat. "Kita ingin kuota ini habis," ujar Zainal Abidin.
Zainal menjelaskan bahwa daerah harus mengutamakan dahulu calhaj yang usianya diatas 61 tahun. Jika ternyata sudah tidak ada calhaj yang usianya 61 tahun, maka bisa dilanjutkan kepada calhaj yang usianya 60 tahun ke bawah. Ia pun menerangkan bahwa kuota haji tambahan maupun yang belum terserap itu bisa pula digunakan untuk penggabungan calhaj seperti penggabungan suami-istri maupun penggabungan anak dengan orang tuanya. "Sedangkan untuk pendampingan jemaah, hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No.11/2010," kata Zainal.( Sumber: PR )
Biaya Haji
Walau Biaya Haji Mahal, Jamaah Tak Peduli
Meskipun biaya haji itu harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, hal itu tidak menyurutkan umat Islam untuk pergi haji. Bahkan, antrean untuk berhaji pun dari tahun ke tahun semakin panjang. Untuk di Indonesia saja, ada calon jemaah haji ada yang harus menunggu antara 4-11 tahun agar bisa mendapat porsi pemberangkatan haji.Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu menjadi isu yang "sexy" dan menjadi perhatian umat dan khalayak ramai. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, maka permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pun semakin kompleks pula dari tahun ke tahun. Salah satu faktor kompleksnya penyelenggaraan haji Indonesia adalah profil jemaah haji Indonesia yang relatif heterogen baik dari segi usia, pendidikan, profesi maupun penguasaan tata cara manasik haji. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyelenggaraan ibadah haji itu seperti kuota jemaah haji, pemondokan, transportasi, katering, dan kesehatan jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1432H/2011 ini, pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 221.000 orang. "Dari total calon jemaah itu dan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sebanyak 98,07 persen merupakan jemaah baru atau baru akan melaksanakan haji pertama kali,"ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Cepi Supriatna.
Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga alokasi jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini menjadi 201.000 orang. Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang. Sebelumnya kuota haji Indonesia 2011 yang ditetapkan Organisasi Konferensi Islam yaitu sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Pemerintah pun memutuskan lima puluh persen dari tambahan kuota sebesar 7.000 kursi untuk jemaah haji reguler untuk calon jemaah haji (calhaj) usia lanjut. Sisanya sebanyak 50 persennya lagi akan diperuntukkan untuk penggabungan dan pendampingan calon jemaah.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, jika dari 50 persen dari usia lanjut itu ternyata ada yang tidak siap, bisa karena sakit atau apa, maka Kanwil harus segera komunikasikan kepada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biar bisa dibuka untuk diturunkan batas usianya. Informasi ini jangan sampaiterlambat. "Kita ingin kuota ini habis," ujar Zainal Abidin.
Zainal menjelaskan bahwa daerah harus mengutamakan dahulu calhaj yang usianya diatas 61 tahun. Jika ternyata sudah tidak ada calhaj yang usianya 61 tahun, maka bisa dilanjutkan kepada calhaj yang usianya 60 tahun ke bawah. Ia pun menerangkan bahwa kuota haji tambahan maupun yang belum terserap itu bisa pula digunakan untuk penggabungan calhaj seperti penggabungan suami-istri maupun penggabungan anak dengan orang tuanya. "Sedangkan untuk pendampingan jemaah, hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No.11/2010," kata Zainal.( Sumber: PR )
Biaya Haji
Jumat, 22 Juli 2011
Ongkos Naik Haji Indonesia Paling Murah
Kementerian Agama mengklaim ongkos naik haji (ONH) yang berlaku untuk masyarakat Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia. Bahkan, ONH Indonesia diklaim merupakan yang termurah di dunia.
"Kan sudah ditetapkan ongkosnya sebesar Rp30.771.900. Itu pun akan dikembalikan lagi ke jemaah sebesar US$400. Dibanding Malaysia, kita jauh lebih murah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.
Djunaidi menjelaskan, murahnya tarif ONH tersebut terlihat dari fasilitas yang bisa diperoleh oleh para jemaah haji. Apalagi, para jemaah haji tahun ini memperoleh kenyamanan karena jarak penginapan yang tidak jauh dari lokasi ibadah.
Fasilitas lain yang dinikmati jemaah haji adalah makan di sejumlah lokasi ibadah dari masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. "Makan di bandara gratis, itu di Arab Saudi," katanya.
Djunaidi mengatakan, pihaknya saat ini memang membutuhkan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.
"Bisa dibayangkan total 1,5 juta jemaah. Dana yang terkumpul hampir Rp37,5 triliun, besar sekali itu," kata dia.
Dengan dana sebesar itu, Kemenag mengaku pihaknya mendukung jika pengelolaan dana haji yang terkumpul diserahkan ke perbankan syariah. Saat ini, 78 persen dana haji sudah dikelola oleh bank syariah dan sisanya sebesar 22 persen masih dikelola bank konvensional.
"Arahnya akan 100 persen dana dikelola oleh bank syariah. Kalau DPR tentukan itu, harus kami ikuti," ujar Djunaidi seraya menambahkan perbankan syariah selama ini hanya bermain di sektor riil.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebutkan BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat untuk digunakan langsung bagi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji. (art)
"Kan sudah ditetapkan ongkosnya sebesar Rp30.771.900. Itu pun akan dikembalikan lagi ke jemaah sebesar US$400. Dibanding Malaysia, kita jauh lebih murah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.
Djunaidi menjelaskan, murahnya tarif ONH tersebut terlihat dari fasilitas yang bisa diperoleh oleh para jemaah haji. Apalagi, para jemaah haji tahun ini memperoleh kenyamanan karena jarak penginapan yang tidak jauh dari lokasi ibadah.
Fasilitas lain yang dinikmati jemaah haji adalah makan di sejumlah lokasi ibadah dari masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. "Makan di bandara gratis, itu di Arab Saudi," katanya.
Djunaidi mengatakan, pihaknya saat ini memang membutuhkan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.
"Bisa dibayangkan total 1,5 juta jemaah. Dana yang terkumpul hampir Rp37,5 triliun, besar sekali itu," kata dia.
Dengan dana sebesar itu, Kemenag mengaku pihaknya mendukung jika pengelolaan dana haji yang terkumpul diserahkan ke perbankan syariah. Saat ini, 78 persen dana haji sudah dikelola oleh bank syariah dan sisanya sebesar 22 persen masih dikelola bank konvensional.
"Arahnya akan 100 persen dana dikelola oleh bank syariah. Kalau DPR tentukan itu, harus kami ikuti," ujar Djunaidi seraya menambahkan perbankan syariah selama ini hanya bermain di sektor riil.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebutkan BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat untuk digunakan langsung bagi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji. (art)
Ongkos Naik Haji Indonesia Paling Murah
Kementerian Agama mengklaim ongkos naik haji (ONH) yang berlaku untuk masyarakat Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia. Bahkan, ONH Indonesia diklaim merupakan yang termurah di dunia.
"Kan sudah ditetapkan ongkosnya sebesar Rp30.771.900. Itu pun akan dikembalikan lagi ke jemaah sebesar US$400. Dibanding Malaysia, kita jauh lebih murah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.
Djunaidi menjelaskan, murahnya tarif ONH tersebut terlihat dari fasilitas yang bisa diperoleh oleh para jemaah haji. Apalagi, para jemaah haji tahun ini memperoleh kenyamanan karena jarak penginapan yang tidak jauh dari lokasi ibadah.
Fasilitas lain yang dinikmati jemaah haji adalah makan di sejumlah lokasi ibadah dari masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. "Makan di bandara gratis, itu di Arab Saudi," katanya.
Djunaidi mengatakan, pihaknya saat ini memang membutuhkan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.
"Bisa dibayangkan total 1,5 juta jemaah. Dana yang terkumpul hampir Rp37,5 triliun, besar sekali itu," kata dia.
Dengan dana sebesar itu, Kemenag mengaku pihaknya mendukung jika pengelolaan dana haji yang terkumpul diserahkan ke perbankan syariah. Saat ini, 78 persen dana haji sudah dikelola oleh bank syariah dan sisanya sebesar 22 persen masih dikelola bank konvensional.
"Arahnya akan 100 persen dana dikelola oleh bank syariah. Kalau DPR tentukan itu, harus kami ikuti," ujar Djunaidi seraya menambahkan perbankan syariah selama ini hanya bermain di sektor riil.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebutkan BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat untuk digunakan langsung bagi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji. (art)
"Kan sudah ditetapkan ongkosnya sebesar Rp30.771.900. Itu pun akan dikembalikan lagi ke jemaah sebesar US$400. Dibanding Malaysia, kita jauh lebih murah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.
Djunaidi menjelaskan, murahnya tarif ONH tersebut terlihat dari fasilitas yang bisa diperoleh oleh para jemaah haji. Apalagi, para jemaah haji tahun ini memperoleh kenyamanan karena jarak penginapan yang tidak jauh dari lokasi ibadah.
Fasilitas lain yang dinikmati jemaah haji adalah makan di sejumlah lokasi ibadah dari masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. "Makan di bandara gratis, itu di Arab Saudi," katanya.
Djunaidi mengatakan, pihaknya saat ini memang membutuhkan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.
"Bisa dibayangkan total 1,5 juta jemaah. Dana yang terkumpul hampir Rp37,5 triliun, besar sekali itu," kata dia.
Dengan dana sebesar itu, Kemenag mengaku pihaknya mendukung jika pengelolaan dana haji yang terkumpul diserahkan ke perbankan syariah. Saat ini, 78 persen dana haji sudah dikelola oleh bank syariah dan sisanya sebesar 22 persen masih dikelola bank konvensional.
"Arahnya akan 100 persen dana dikelola oleh bank syariah. Kalau DPR tentukan itu, harus kami ikuti," ujar Djunaidi seraya menambahkan perbankan syariah selama ini hanya bermain di sektor riil.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebutkan BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat untuk digunakan langsung bagi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji. (art)
Jumat, 27 Mei 2011
Seragam Jamaah Haji Adalah Batik
CyberNews. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada musim haji tahun 1432 H/2011, seragam nasional jamaah haji menggunakan kain batik. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mempromosikan batik sebagai indentitas
Indonesia kepada dunia internasioal melalui ibadah haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Drs H Hartono MPdI mengatakan, dengan memakai kain batik, jelas akan menunjukkan kultur budaya orang indonesia.
"Sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki potensi khas, yakni kain batik," ujar Drs H Hartono MPdI kepada Suara Merdeka CyberNews di Gedung Press Center, Kamis (26/5).
Motif yang dipakai yang tidak ada unsur gambar binatang maupun manusia. Sebab, kedua gambar tersebut dilarang untuk dipakai di Arab. Adapun untuk pengadaan kain batik, Kemenag telah menunjuk 21 perusahaan batik yang mendapatkan lisensi.
"Teknik pengadaan seragam batik diupayakan oleh jamaah haji. Sedangkan kami hanya memfasilitasi," ujar Hartono sambil menyebutkan kain batik seragam jamaah haji asal Kebumen dipesan di PT Bintang Terang Solo.
Berdasarkan data yang ada, jumlah jama'ah haji tahun 2011 asal Kebumen sebanyak 1.124 orang. Salah satu persiapan pemberangkatan haji yang dilakukan adalah pembuatan paspor mulai 1 Juni di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Sebelum Ramadan semuanya diharapkan sudah selesai. Sehingga setelah itu calon jamaah haji bisa fokus persiapan mental sebelum berangkat ke tanah suci," imbuhnya.
Indonesia kepada dunia internasioal melalui ibadah haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Drs H Hartono MPdI mengatakan, dengan memakai kain batik, jelas akan menunjukkan kultur budaya orang indonesia.
"Sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki potensi khas, yakni kain batik," ujar Drs H Hartono MPdI kepada Suara Merdeka CyberNews di Gedung Press Center, Kamis (26/5).
Motif yang dipakai yang tidak ada unsur gambar binatang maupun manusia. Sebab, kedua gambar tersebut dilarang untuk dipakai di Arab. Adapun untuk pengadaan kain batik, Kemenag telah menunjuk 21 perusahaan batik yang mendapatkan lisensi.
"Teknik pengadaan seragam batik diupayakan oleh jamaah haji. Sedangkan kami hanya memfasilitasi," ujar Hartono sambil menyebutkan kain batik seragam jamaah haji asal Kebumen dipesan di PT Bintang Terang Solo.
Berdasarkan data yang ada, jumlah jama'ah haji tahun 2011 asal Kebumen sebanyak 1.124 orang. Salah satu persiapan pemberangkatan haji yang dilakukan adalah pembuatan paspor mulai 1 Juni di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Sebelum Ramadan semuanya diharapkan sudah selesai. Sehingga setelah itu calon jamaah haji bisa fokus persiapan mental sebelum berangkat ke tanah suci," imbuhnya.
Seragam Jamaah Haji Adalah Batik
CyberNews. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada musim haji tahun 1432 H/2011, seragam nasional jamaah haji menggunakan kain batik. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mempromosikan batik sebagai indentitas
Indonesia kepada dunia internasioal melalui ibadah haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Drs H Hartono MPdI mengatakan, dengan memakai kain batik, jelas akan menunjukkan kultur budaya orang indonesia.
"Sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki potensi khas, yakni kain batik," ujar Drs H Hartono MPdI kepada Suara Merdeka CyberNews di Gedung Press Center, Kamis (26/5).
Motif yang dipakai yang tidak ada unsur gambar binatang maupun manusia. Sebab, kedua gambar tersebut dilarang untuk dipakai di Arab. Adapun untuk pengadaan kain batik, Kemenag telah menunjuk 21 perusahaan batik yang mendapatkan lisensi.
"Teknik pengadaan seragam batik diupayakan oleh jamaah haji. Sedangkan kami hanya memfasilitasi," ujar Hartono sambil menyebutkan kain batik seragam jamaah haji asal Kebumen dipesan di PT Bintang Terang Solo.
Berdasarkan data yang ada, jumlah jama'ah haji tahun 2011 asal Kebumen sebanyak 1.124 orang. Salah satu persiapan pemberangkatan haji yang dilakukan adalah pembuatan paspor mulai 1 Juni di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Sebelum Ramadan semuanya diharapkan sudah selesai. Sehingga setelah itu calon jamaah haji bisa fokus persiapan mental sebelum berangkat ke tanah suci," imbuhnya.
Indonesia kepada dunia internasioal melalui ibadah haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen Drs H Hartono MPdI mengatakan, dengan memakai kain batik, jelas akan menunjukkan kultur budaya orang indonesia.
"Sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia memiliki potensi khas, yakni kain batik," ujar Drs H Hartono MPdI kepada Suara Merdeka CyberNews di Gedung Press Center, Kamis (26/5).
Motif yang dipakai yang tidak ada unsur gambar binatang maupun manusia. Sebab, kedua gambar tersebut dilarang untuk dipakai di Arab. Adapun untuk pengadaan kain batik, Kemenag telah menunjuk 21 perusahaan batik yang mendapatkan lisensi.
"Teknik pengadaan seragam batik diupayakan oleh jamaah haji. Sedangkan kami hanya memfasilitasi," ujar Hartono sambil menyebutkan kain batik seragam jamaah haji asal Kebumen dipesan di PT Bintang Terang Solo.
Berdasarkan data yang ada, jumlah jama'ah haji tahun 2011 asal Kebumen sebanyak 1.124 orang. Salah satu persiapan pemberangkatan haji yang dilakukan adalah pembuatan paspor mulai 1 Juni di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Sebelum Ramadan semuanya diharapkan sudah selesai. Sehingga setelah itu calon jamaah haji bisa fokus persiapan mental sebelum berangkat ke tanah suci," imbuhnya.
Jumat, 13 Mei 2011
Keajaiban Air Zam Zam

Fakta dan Teror Air Zam Zam
Oleh : Ulya Hikmah SP. Lc.
Setiap tahun bahkan setiap bulan ada saja perjalanan yang dilakukan orang untuk datang ke rumah Allah di Makkah al-Mukarromah baik haji maupun umroh.
Maka tidak akan asing di telinga kita bila mendengar air zam-zam dijadikan air minuman langsung tanpa harus memasaknya terlebih dahulu, air yang siap pakai dan bisa ditemukan di mana saja di setiap sudut Masjidil Haram yang telah disediakan bagi orang-orang yang dahaga.
Lalu bagaimanakah kita sebagai ummat Islam meyakini air zam zam ini bukanlah air seperti air kebanyakan? Air ini memiliki sejarah yang sangat fenomenal bagi kita ummat Islam, melalui perjuangan Ibunda Siti Hajar, berlari-lari di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali untuk menemukan setetes air demi anaknya Ismail a.s. ketika itu sudah kehabisan bekal yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim a.s. Ketika ia merasa lelah terdengar suara tangis anaknya Ismail sambil menghentak-hentakkan kakinya ke tanah kemudian dengan izin Allah SWT dari situ memancar air, akhirnya ia mengepung air tersebut dengan mengatakan zummi zummi (berkumpullah berkumpullah), yang sekarang ini kita kenal dengan nama zam zam.
Air yang tidak pernah kering meskipun di musim panas dan letaknya di tengah padang pasir, hujan yang hanya turun beberapa kali saja dalam setahun, namun tidak membuat sumur ini surut. Air sumur yang ukurannya tidak lebih dari 4x5 meter sedalam 40-an meter ini tidak berhenti mengeluarkan airnya meskipun diminum berjuta-juta orang di seluruh dunia. Tidak hanya cukup sampai disitu, air zam-zam juga dijadikan hadiah untuk sanak keluarga, jika diperhitungkan sudah berapa juta liter air tersebut diminum, akan tetapi sebanyak apa pun diambil, airnya tidak akan pernah berkurang apalagi sampai mengering, maka Maha Benarlah Allah yang telah menciptakan segala sesuatu.
Sebelumnya sumur ini pernah dihancurkan oleh Jurhum (satu kabilah dari Yaman), karena ketamakan mereka ingin menguasai sumur ini, Allah kemudian menutupnya dan menghilangkan tanda-tandanya hingga Abdul Mutalib kakek Rasulullah saw melihatnya dalam mimpi yang menjelaskan tempat sumur zam zam tersebut sehingga airnya dapat kita nikmati sampai hari ini.
Air zam zam memiliki banyak keunikan, di antaranya telah melalui proses penyaringan secara alami melalui bebatuan dan lapisan pasir, jika dilihat dari gambar satelit sumur ini tersambung dengan laut merah yang bersatu di bawah satu titik di bawah Ka’bah, maka tidak heran jika air ini tidak habis sepanjang zaman.
Kejernihan dan khasiat air ini juga mengandung mineral dan zat yang dibutuhkan tubuh, di antaranya kalsium, fosfat, magnesium dan sulfur. Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang dokter dari Yokohama Jepang, ia menemukan bahwa air zam zam ini memiliki struktur yang unik dan memiliki "The true power of water" (kekuatan penyembuhan yang luar biasa). Dokter ini juga melakukan penelitian dengan menjadikan air zam zam mengkristal, lalu ia bedakan dengan air dari sumber lain. Yang terjadi adalah Kristal air zam-zam membentuk konfigurasi terindah, teratur seperti berlian yang berkilauan dan memancarkan warna-warna yang indah.
Sebelumnya Rasulullah saw sudah terlebih dahulu melakukan hal itu, ketika kembali ke Madinah dengan membawa air zam zam untuk dipercikkan kepada orang-orang yang sakit dan meminumkan airnya. Nabi saw menambahkan: "Air zam zam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya. Jika engkau minum dengan maksud supaya merasa kenyang, maka Allah mengenyangkan engkau. Jika engkau meminumnya agar hilang rasa hausmu, maka Allah akan menghilangkan dahagamu itu. Ia adalah air tekanan tumit Jibril, minuman dari Allah untuk Ismail". (HR Daruqutni, Ahmad, Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).
Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi bertanya kepada Abu Dzarr, yang telah tinggal selama 30 hari siang malam di sekitar Ka’bah tanpa makan-minum, selain Zam zam. "Siapa yang telah memberimu makan?" "Saya tidak punya apa-apa kecuali air Zam zam ini, tapi saya bisa gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku" Abu Dzarr menjelaskan, "Saya juga tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tidak menjadi kurus". Tambah Abu Dzarr. Lalu Nabi saw menjelaskan: "Sesungguhnya, Zam zam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang /mengandung gizi".
Fakta-fakta inilah yang membuat gerah dunia barat, mereka mengatakan bahwa air zam zam adalah air yang tidak sehat dan tidak layak untuk dikonsumsi dan menarik peredarannya di beberapa toko. Mereka mengatakan bahwa air zam zam sudah tercemar dan mengandung berbagai virus. Bahkan mereka meyakini bahwa air zam zam adalah air limbah yang berkumpul dibawah ka’bah, karena posisi sumur zam zam berada di tempat yang paling rendah di kota Makkah.
Hal semacam ini bukan untuk yang pertama kali dilakukan oleh dunia barat untuk menanamkan keragu-raguan pada setiap Muslim bahwa air zam-zam tidak layak untuk diminum. Pada tahun 1971 kerajaan Arab Saudi sudah pernah mengirim sampel air zam zam ke sebuah laboratorium di Eropa untuk menguji kelayakannya sebagai air minum.
Pengambilan sampel ini dilakukan oleh seorang Insinyur kimia yang bernama Muinuddin Ahmad dari Departemen Pertanian dan Irigasi Kerajaan Saudi Arabia. Itu adalah kali pertamanya ia melihat sumur zam zam dengan mata kepalanya secara langsung, ia berhadapan dengan sesuatu hal yang luar biasa, bukanlah perkara yang mudah baginya untuk percaya tentang keberkahan air ini yang ukuran sumbernya sangat kecil akan tetapi mampu memenuhi jutaan gallon air setiap tahun bahkan setiap hari.
Suatu hal yang sangat menakjubkan terjadi adalah saat ia masuk ke dalam sumur zam zam ternyata sumur ini tidak memiliki lobang mata air, lalu dari mana kah datangnya? Hal ini membuatnya menjadi penasaran sehingga ia berinisiatif untuk mengeringkan sumur zam zam dengan cara menyedot dengan pompa yang besar untuk mengetahui dari mana sumber air tersebut datangnya.
Akan tetapi air tersebut tidak pernah susut atau berkurang walau sedikit pun, bahkan ia merasakan bahwa pasir-pasir yang ada didasar sumur zam zam terus bergerak sesuai dengan kekuatan pompa besar yang menyedot air tersebut. Ternyata sebanyak apapun air yang disedot maka sebanyak itu pula lah air yang datang untuk menggantikannya. Sebab itulah air zam zam tidak pernah berkurang sedikit pun dari ukurannya walau disedot sebesar apapun.
Gagalnya usaha dunia barat untuk menanamkan karaguan pada mu’jizat air zam zam setelah beberapa laboratorium di Eropa menyatakan kalau air zam zam itu layak untuk diminum. Bahkan dunia sudah mengakui bahwa air zam zam layak untuk dikonsumsi tanpa harus dimasak terlebih dahulu. Namun kini Inggris kembali mengumumkan kalau air zam zam tidak layak untuk dikonsumsi dengan alasan yang sama.
Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak akan bisa menerima hal ini dengan mudah melainkan harus diteliti terlebih dahulu apa tujuan Inggris kembali mengumumkan hal ini. Penulis adalah: Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah Wal Arabiyah Jurusan Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar Cairo Mesir dan Staff pengajar Yayasan Islam Haji Masri Darul Ilmi Murni Namorambe.
Keajaiban Air Zam Zam

Fakta dan Teror Air Zam Zam
Oleh : Ulya Hikmah SP. Lc.
Setiap tahun bahkan setiap bulan ada saja perjalanan yang dilakukan orang untuk datang ke rumah Allah di Makkah al-Mukarromah baik haji maupun umroh.
Maka tidak akan asing di telinga kita bila mendengar air zam-zam dijadikan air minuman langsung tanpa harus memasaknya terlebih dahulu, air yang siap pakai dan bisa ditemukan di mana saja di setiap sudut Masjidil Haram yang telah disediakan bagi orang-orang yang dahaga.
Lalu bagaimanakah kita sebagai ummat Islam meyakini air zam zam ini bukanlah air seperti air kebanyakan? Air ini memiliki sejarah yang sangat fenomenal bagi kita ummat Islam, melalui perjuangan Ibunda Siti Hajar, berlari-lari di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali untuk menemukan setetes air demi anaknya Ismail a.s. ketika itu sudah kehabisan bekal yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim a.s. Ketika ia merasa lelah terdengar suara tangis anaknya Ismail sambil menghentak-hentakkan kakinya ke tanah kemudian dengan izin Allah SWT dari situ memancar air, akhirnya ia mengepung air tersebut dengan mengatakan zummi zummi (berkumpullah berkumpullah), yang sekarang ini kita kenal dengan nama zam zam.
Air yang tidak pernah kering meskipun di musim panas dan letaknya di tengah padang pasir, hujan yang hanya turun beberapa kali saja dalam setahun, namun tidak membuat sumur ini surut. Air sumur yang ukurannya tidak lebih dari 4x5 meter sedalam 40-an meter ini tidak berhenti mengeluarkan airnya meskipun diminum berjuta-juta orang di seluruh dunia. Tidak hanya cukup sampai disitu, air zam-zam juga dijadikan hadiah untuk sanak keluarga, jika diperhitungkan sudah berapa juta liter air tersebut diminum, akan tetapi sebanyak apa pun diambil, airnya tidak akan pernah berkurang apalagi sampai mengering, maka Maha Benarlah Allah yang telah menciptakan segala sesuatu.
Sebelumnya sumur ini pernah dihancurkan oleh Jurhum (satu kabilah dari Yaman), karena ketamakan mereka ingin menguasai sumur ini, Allah kemudian menutupnya dan menghilangkan tanda-tandanya hingga Abdul Mutalib kakek Rasulullah saw melihatnya dalam mimpi yang menjelaskan tempat sumur zam zam tersebut sehingga airnya dapat kita nikmati sampai hari ini.
Air zam zam memiliki banyak keunikan, di antaranya telah melalui proses penyaringan secara alami melalui bebatuan dan lapisan pasir, jika dilihat dari gambar satelit sumur ini tersambung dengan laut merah yang bersatu di bawah satu titik di bawah Ka’bah, maka tidak heran jika air ini tidak habis sepanjang zaman.
Kejernihan dan khasiat air ini juga mengandung mineral dan zat yang dibutuhkan tubuh, di antaranya kalsium, fosfat, magnesium dan sulfur. Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang dokter dari Yokohama Jepang, ia menemukan bahwa air zam zam ini memiliki struktur yang unik dan memiliki "The true power of water" (kekuatan penyembuhan yang luar biasa). Dokter ini juga melakukan penelitian dengan menjadikan air zam zam mengkristal, lalu ia bedakan dengan air dari sumber lain. Yang terjadi adalah Kristal air zam-zam membentuk konfigurasi terindah, teratur seperti berlian yang berkilauan dan memancarkan warna-warna yang indah.
Sebelumnya Rasulullah saw sudah terlebih dahulu melakukan hal itu, ketika kembali ke Madinah dengan membawa air zam zam untuk dipercikkan kepada orang-orang yang sakit dan meminumkan airnya. Nabi saw menambahkan: "Air zam zam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya. Jika engkau minum dengan maksud supaya merasa kenyang, maka Allah mengenyangkan engkau. Jika engkau meminumnya agar hilang rasa hausmu, maka Allah akan menghilangkan dahagamu itu. Ia adalah air tekanan tumit Jibril, minuman dari Allah untuk Ismail". (HR Daruqutni, Ahmad, Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).
Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi bertanya kepada Abu Dzarr, yang telah tinggal selama 30 hari siang malam di sekitar Ka’bah tanpa makan-minum, selain Zam zam. "Siapa yang telah memberimu makan?" "Saya tidak punya apa-apa kecuali air Zam zam ini, tapi saya bisa gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku" Abu Dzarr menjelaskan, "Saya juga tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tidak menjadi kurus". Tambah Abu Dzarr. Lalu Nabi saw menjelaskan: "Sesungguhnya, Zam zam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang /mengandung gizi".
Fakta-fakta inilah yang membuat gerah dunia barat, mereka mengatakan bahwa air zam zam adalah air yang tidak sehat dan tidak layak untuk dikonsumsi dan menarik peredarannya di beberapa toko. Mereka mengatakan bahwa air zam zam sudah tercemar dan mengandung berbagai virus. Bahkan mereka meyakini bahwa air zam zam adalah air limbah yang berkumpul dibawah ka’bah, karena posisi sumur zam zam berada di tempat yang paling rendah di kota Makkah.
Hal semacam ini bukan untuk yang pertama kali dilakukan oleh dunia barat untuk menanamkan keragu-raguan pada setiap Muslim bahwa air zam-zam tidak layak untuk diminum. Pada tahun 1971 kerajaan Arab Saudi sudah pernah mengirim sampel air zam zam ke sebuah laboratorium di Eropa untuk menguji kelayakannya sebagai air minum.
Pengambilan sampel ini dilakukan oleh seorang Insinyur kimia yang bernama Muinuddin Ahmad dari Departemen Pertanian dan Irigasi Kerajaan Saudi Arabia. Itu adalah kali pertamanya ia melihat sumur zam zam dengan mata kepalanya secara langsung, ia berhadapan dengan sesuatu hal yang luar biasa, bukanlah perkara yang mudah baginya untuk percaya tentang keberkahan air ini yang ukuran sumbernya sangat kecil akan tetapi mampu memenuhi jutaan gallon air setiap tahun bahkan setiap hari.
Suatu hal yang sangat menakjubkan terjadi adalah saat ia masuk ke dalam sumur zam zam ternyata sumur ini tidak memiliki lobang mata air, lalu dari mana kah datangnya? Hal ini membuatnya menjadi penasaran sehingga ia berinisiatif untuk mengeringkan sumur zam zam dengan cara menyedot dengan pompa yang besar untuk mengetahui dari mana sumber air tersebut datangnya.
Akan tetapi air tersebut tidak pernah susut atau berkurang walau sedikit pun, bahkan ia merasakan bahwa pasir-pasir yang ada didasar sumur zam zam terus bergerak sesuai dengan kekuatan pompa besar yang menyedot air tersebut. Ternyata sebanyak apapun air yang disedot maka sebanyak itu pula lah air yang datang untuk menggantikannya. Sebab itulah air zam zam tidak pernah berkurang sedikit pun dari ukurannya walau disedot sebesar apapun.
Gagalnya usaha dunia barat untuk menanamkan karaguan pada mu’jizat air zam zam setelah beberapa laboratorium di Eropa menyatakan kalau air zam zam itu layak untuk diminum. Bahkan dunia sudah mengakui bahwa air zam zam layak untuk dikonsumsi tanpa harus dimasak terlebih dahulu. Namun kini Inggris kembali mengumumkan kalau air zam zam tidak layak untuk dikonsumsi dengan alasan yang sama.
Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak akan bisa menerima hal ini dengan mudah melainkan harus diteliti terlebih dahulu apa tujuan Inggris kembali mengumumkan hal ini. Penulis adalah: Alumni Fakultas Dirasat Islamiyah Wal Arabiyah Jurusan Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar Cairo Mesir dan Staff pengajar Yayasan Islam Haji Masri Darul Ilmi Murni Namorambe.
Langganan:
Postingan (Atom)

